Hoverboard atau bisa dibilang skuter matik dengan teknlogi
self-balancing dan memiliki 2 roda memang sedang ramai-ramai nya di
jagat dunia maya maupun dunia nyata. Banyak merek yang beredar di
pasaran, termasuk salah satunya Xiaomi yang juga berencana untuk merilis hoverboard.
Namun, skuter yang panjangnya sekitar hampir 1 meter ini juga menyita
perhatian berbagai pihak, tak terkecuali badan penegak hukum.
Dikutip dari Business Insider, Kamis (19/11/2015) terdapat kabar
kurang menyenangkan untuk para pengguna hoverboard ini. Disebutkan bahwa
penggunaan hoverboard atau skuter self-balancing ini menyalahi aturan
dan bakal dikenakan denda. Namun peraturan ini sementara berlaku di
negara bagian Amerika Serikat, New York.
Salah satu juru bicara departemen kepolisian New York mengatakan
bahwa penggunaan hoverboard melanggar aturan di New York. Bukan tanpa
alasan, pihak kepolisian New York menjelaskan bahwa hoverboard ini
merupakan kendaraan bermotor, namun tidak dapat didaftarkan ke
departemen bagian kendaraan bermotor di New York.
Tapi baru-baru ini, akun Twitter resmi milik kepolisian New York
mengatakan bahwa pelarangan penggunaan hoveboard ini mengacu pada
undang-undang New York dengan kode 19-176.2. Dalam kode tersebut
dikatakan bahwa skuter yang layak berada di jalan raya adalah skuter
yang memiliki setang yang dikemudikan oleh orang di belakangnya, namun
bukan skuter elektrik yang digunakan para kaum disabilitas. Tapi tidak
lama entah kenapa cuitan tersebut sudah dihapus.
Selain itu dalam kode tersebut dikatakan bahwa hoverboard yang
beredar saat ini belum ada yang mampu menyentuh angka kecepatan 15 mil
per jam. Pihak kepolisian New York menjelaskan bahwa hoverboard hanya
mampu berjalan pada kecepatan maksimal 12 mil per jam saja, sehingga
tidak layak untuk mengatakannya sebagai kendaraan yang dapat lalu lalang
di jalan raya.
Untuk konsekuensinya sendiri, bagi yang melanggar akan mendapatkan
denda sebanyak 500 USD atau sekitar 7 juta Rupiah. Memang masih menjadi
perdebatan di New York karena regulasi yang masih membingungkan
tentunya. Nah, lalu bagaimana dengan negara kita tercinta ini? Apakah
akan menerapkan hal yang sama juga ya?
